18 October 2015

Tanggal 15 Desember, Registrasi Kartu SIM Prabayar Harus Pakai KTP

Tanggal 15 Desember, Registrasi Kartu SIM Prabayar Harus Pakai KTP

SIM Card

Untuk membeli kartu SIM perdana prabayar, tentunya anda ingin harga murmer (murah-meriah), tampaknya sering dijumpai di berbagai outlet kecil bahkan yang ada pinggir jalan. Tapi kini membeli kartu perdana prabayar tak bisa lagi sembarang.

Mulai 15 Desember 2015, serentak secara nasional, pembelian kartu SIM baru harus disertai Kartu Tanda Pengenal (KTP). Kebijakan ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menertibkan registrasi kartu prabayar.

Sebetulnya, registasi ini sudah digadang-gadang pemerintah sejak tahun lalu. Namun, saat itu terbentur oleh masalah sistem verifikasi data pelanggan, yang belum disepakati pihak mana yang akan menyediakan.

Penjual eceran ataupun pemilik kios kartu perdana yang akan melakukan verifikasi data, harus memiliki kartu ID khusus yang diberikan pihak operator. Kartu ini diharuskan, sebab dia yang bertanggung jawab atas input data pelanggan.

Perlu diketahui, selama ini aktivasi kartu prabayar dapat dilakukan sendiri oleh pengguna. Aktivasi ini meliputi kegiatan memasukkan nama, alamat, nomor telepon, dan KTP.

Namun, semakin murahnya kartu perdana ini membuat banyak oknum tertentu menyalahgunakan nomor tersebut untuk kepentingan negatif. Misalnya, beredar pesan singkat (SMS) penipuan atau SMS spam ke pengguna ponsel.

Source

0 komentar: